Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 :
- Kecamatan merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
- Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kecamatan mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis sebagian urusan otonomi daerah dan tugas umum pemerintahan;
b. pelaksanaan tugas sebagian urusan otonomi daerah dan tugas umum pemerintahan;
c. penyelenggaraan pelayanan umum;
d. pembinaan dan pengoordinasian wilayah; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.